Fatwa leluhur tersebut bermaksud
agar orangtua malaksanakan pemilihan yang seksama akan calon menantunya atau
bagi yang berkepentingan memilih calon teman hidupnya.
Pemilihan ini jangan dianggap
sebagai budaya pilih-pilih kasih, tapi sebenarnya lebih kepada kecocokan multi
dimensi antara sepasang anak manusia.
Kriteria yang dimaksud yaitu :
1.
Bibit : yang
berarti biji / benih.
2.
Bebet : yang
berarti jenis / tipe.
3.
Bobot : yang
berarti nilai / kekuatan.
Untuk memilih menantu pria atau
wanita, memilih suami atau isteri oleh yang berkepentingan, sebaiknya memilih
yang berasal:
Dari benih (bibit) yang baik,
Dari jenis (bebet) yang unggul, Dan yang nilai (bobot) yang berat.
Fatwa itu mengandung anjuran
pula, janganlah orang hanya semata-mata memandang lahiriah yang terlihat berupa
kecantikan dan harta kekayaan.
Pemilihan yang hanya berdasarkan
wujud lahiriah dan harta benda dapat melupakan tujuan “ngudi tuwuh” mendapatkan
keturunan yang baik, saleh, berbudi luhur, cerdas, sehat wal afiat, dsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar